Bidang Penelitian, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Ruang lingkup tugas Komisi IV meliputi:

  1. memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, perlindungan penyelengaraan penelitian, dan perlindungan hasil penelitian; dan
  2. memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.