• Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
  • Komisi SAU adalah organ yang menyelenggarakan fungsi dan wewenang  pada satu bidang tertentu.
  • Peraturan Senat Akademik yang selanjutnya disingkat dengan Peraturan SAU adalah peraturan yang berlaku di UNP yang ditetapkan oleh SAU.
  • Sidang SAU adalah sidang yang diselenggarakan oleh SAU.
  • SAU adalah salah satu dari tiga organ UNP.
  • SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota.
  • Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
  • Untuk melaksanakan tugasnya SAU membentuk Komisi SAU.