- Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
- Komisi SAU adalah organ yang menyelenggarakan fungsi dan wewenang pada satu bidang tertentu.
- Peraturan Senat Akademik yang selanjutnya disingkat dengan Peraturan SAU adalah peraturan yang berlaku di UNP yang ditetapkan oleh SAU.
- Sidang SAU adalah sidang yang diselenggarakan oleh SAU.
- SAU adalah salah satu dari tiga organ UNP.
- SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang sekretaris merangkap anggota.
- Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
- Untuk melaksanakan tugasnya SAU membentuk Komisi SAU.