Bidang Sumber Daya Manusia Akademik, Norma, dan Etika Akademik
Ruang lingkup tugas Komisi III meliputi:
- memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang sistem dan prosedur operasional kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- Merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan pertimbangan terkait penyusunan dan penetapan kode etik Dosen dan Mahasiswa oleh Rektor;
- Merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
- memberikan pertimbangan dan merekomendasikan penjatuhan sanksi oleh Rektor kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik; dan
- memberikan pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.