Bidang Sumber Daya Manusia Akademik, Norma, dan Etika Akademik

Ruang lingkup tugas Komisi III meliputi:

  1. memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang sistem dan prosedur operasional kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  2. Merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  3. memberikan pertimbangan terkait penyusunan dan penetapan kode etik Dosen dan Mahasiswa oleh Rektor;
  4. Merumuskan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
  5. memberikan pertimbangan dan merekomendasikan penjatuhan sanksi oleh Rektor kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik; dan
  6. memberikan pertimbangan dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.