Bidang Kelembagaan
Ruang lingkup tugas Komisi II meliputi:
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang pembukaan, perubahan, atau penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah/ Departemen;
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP;
- bersama MWA menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNP; dan
- bersama MWA dan Rektor mempertimbangkan pengangkatan dan pemberhentian anggota kehormatan MWA.