Bidang Kelembagaan

Ruang lingkup tugas Komisi II meliputi:

  1. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
  2. memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang pembukaan, perubahan, atau penutupan Program Studi;
  3. memberikan pertimbangan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
  4. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran Fakultas/Sekolah/ Departemen;
  5. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP;
  6. bersama MWA menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNP; dan
  7. bersama MWA dan Rektor mempertimbangkan pengangkatan dan pemberhentian anggota kehormatan MWA.