Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu Akademik
Ruang lingkup tugas Komisi I meliputi:

  1. Menetapkan kebijakan akademik mengenai:
  1. Memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang pengembangan dan evaluasi kurikulum;
  2. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
  3. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja pembinaan kemahasiswaan;
  4. Memberikan pertimbangan terkait Peraturan Rektor tentang tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, doktor kehormatan, profesor kehormatan, dan profesor emeritus; dan
  5. Merekomendasikan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan, profesor kehormatan, dan profesor emeritus;