1. Menetapkan kebijakan akademik mengenai:
a. kurikulum Program Studi;
b. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
c. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
d. persyaratan pemberian doktor kehormatan.menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
2. Menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
3. Merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
5. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik. 6. Memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor.
7. Merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan.
8. Memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi.
9. Memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen.
10. Memberi manfaat dalam pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia.
11. Bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP.